Lompat ke konten utama

Kalta Bina Insani

Kajian Kebijakan Penghapusan Masa Tunggakan JKN Peserta PBPU

Kajian ini merupakan hasil kerja sama antara PT Kalta Bina Insani dan BPJS Kesehatan untuk menganalisis preferensi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terhadap rencana kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Studi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah peserta PBPU yang menunggak, dengan nilai tunggakan yang terus meningkat. Kajian dilakukan melalui metode penelitian campuran di 5 provinsi terpilih, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Pendekatan kuantitatif dilaksanakan berupa survei singkat peserta PBPU kelas 3 menunggak 24 bulan, peserta aktif dan peserta on/off, serta analisis data sekunder. Sedangkan metode kualitatif dilakukan melalui FGD bersama peserta PBPU kelas 3 menunggak 24 bulan serta wawancara mendalam dengan Kader JKN dan petugas BPJS Kesehatan kantor cabang. Temuan menunjukkan bahwa penyebab utama tunggakan adalah keterbatasan ekonomi struktural dan pendapatan yang tidak tetap, bukan semata persoalan kepatuhan administratif.

Terkait opsi kebijakan, mayoritas responden (57,56%) menyatakan tidak setuju apabila penghapusan hanya dilakukan sebagian melalui pembatasan masa tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, karena sisa tunggakan dinilai masih terlalu besar dan tetap sulit dilunasi. Bahkan, dalam skema tersebut, banyak responden menyatakan tetap tidak mampu melunasi kewajiban yang tersisa.

Sementara itu, 99% responden menyatakan setuju terhadap penghapusan tunggakan total. Namun demikian, temuan penting menunjukkan bahwa 65,4% responden tetap menyatakan tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran rutin apabila besaran iuran tetap seperti saat ini, meskipun tunggakan telah dihapuskan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan tunggakan berkaitan erat dengan kemampuan bayar jangka panjang.

Simulasi kebijakan menunjukkan bahwa penghapusan tunggakan berpotensi meningkatkan jumlah peserta aktif, namun kontribusinya terhadap penerimaan iuran relatif terbatas dibandingkan potensi peningkatan biaya layanan.

Kajian ini merekomendasikan penghapusan tunggakan secara selektif dan berbasis data, disertai penguatan desain kebijakan penetapan besaran iuran dan mekanisme pembayaran yang lebih adaptif, guna menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN dan mencegah terbentuknya tunggakan baru.